设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 热点 > KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E 正文

KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E

来源:quickq官网充值 编辑:热点 时间:2025-05-30 21:55:55

JAKARTA,官方下载quickq DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E

KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E

BACA JUGA:Respons KPK Soal Wacana Prabowo akan Buang Koruptor ke Pulau Kecil, 'Jangan Kasih Makan, Bertani Untuk Bertahan Hidup!'

KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E

BACA JUGA:Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Komentari soal RUU TNI, Tapi Belum Lapor LHKPN ke KPK

KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025.

Namun, Tessa belum memberikan konfirmasi soal kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tessa juga masih belum menjelaskan soal materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.

Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.

BACA JUGA:Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif

BACA JUGA:KPK Tangkap 8 Orang di Ogan Komering Ulu, Sumsel

Dalam hal ini, KPK menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.

Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

热门文章

0.2555s , 9373.2109375 kb

Copyright © 2025 Powered by KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E,quickq官网充值  

sitemap

Top